Gedung Putih telah menyiapkan rancangan perintah eksekutif yang bertujuan untuk memberi sanksi kepada bank yang mengakhiri hubungan dengan pelanggan berdasarkan alasan politik atau ideologi. Dokumen tersebut menginstruksikan regulator perbankan untuk menilai apakah institusi keuangan telah melanggar ketentuan Undang-Undang Kesempatan Kredit yang Setara, undang-undang antimonopoli, atau undang-undang perlindungan konsumen. Institusi yang terbukti melanggar dapat dikenai denda uang, keputusan persetujuan, atau sanksi regulasi lainnya.
Perintah tersebut secara khusus mengarahkan Administrasi Usaha Kecil untuk meninjau praktik jaminan pinjaman bank, menyoroti pentingnya area ini bagi startup blockchain dan organisasi nonprofit konservatif. Regulator akan diberi wewenang untuk merujuk kasus yang teridentifikasi langsung ke Departemen Kehakiman, memperkuat opsi penegakan hukum. Pengumuman ini muncul menyusul kekhawatiran bahwa bank secara diam-diam memutus hubungan dengan sektor-sektor baru, termasuk perusahaan aset digital, di tengah pengawasan kepatuhan yang semakin ketat.
Meski perintah tersebut tidak menyebutkan institusi secara spesifik, ia merujuk pada kasus 2023 di mana Bank of America menutup akun sebuah badan amal yang berbasis di Uganda, dengan alasan kebijakan yang melarang melayani entitas luar negeri tertentu. Rancangan tersebut juga mengutip kebijakan internal bank yang diduga berkontribusi pada pengecualian pelanggan setelah peristiwa Capitol pada 6 Januari. Sumber industri menyatakan bahwa versi akhir perintah tersebut dapat ditandatangani dalam beberapa hari, tergantung pada keterlambatan administratif.
Sektor perbankan telah membela langkah-langkah penghapusan hubungan perbankan sebelumnya sebagai manajemen risiko yang perlu di bawah regulasi anti pencucian uang dan persyaratan pendanaan kontra-terorisme. Institusi keuangan menunjuk pada protokol"kenali pelanggan Anda" yang ketat dan standar pemantauan transaksi sebagai pembenaran untuk mengakhiri hubungan dengan klien tertentu. Namun, rancangan perintah tersebut menyerukan penghapusan pedoman internal yang membatasi layanan berdasarkan risiko reputasi atau faktor ideologis.
Jika diberlakukan, perintah tersebut akan menjadi pergeseran kebijakan signifikan dalam regulasi layanan perbankan, menangani keluhan lama tentang diskriminasi keuangan dari kelompok konservatif dan startup teknologi. Langkah ini dapat mendorong revisi kerangka kepatuhan internal bank dan memengaruhi legislasi masa depan terkait akses layanan keuangan bagi perusahaan aset digital.
Komentar (0)