Gambaran Umum
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS mengumumkan pada 4 Agustus bahwa mereka akan mengizinkan perdagangan kontrak aset kripto spot yang terdaftar di bursa berjangka yang terdaftar di bawah pengawasannya. Keputusan penting ini, yang dibuat oleh Ketua Pelaksana Caroline Pham, merupakan tonggak regulasi utama setelah langkah-langkah legislatif baru-baru ini seperti GENIUS Act dan CLARITY Act, yang telah menetapkan kerangka dasar untuk stablecoin dan klasifikasi aset digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya “crypto sprint” CFTC yang lebih luas untuk melaksanakan rekomendasi dari Kelompok Kerja Presiden tentang Pasar Aset Digital.
Koordinasi dengan SEC
Tindakan CFTC dilakukan dengan koordinasi bersama “Project Crypto” dari Securities and Exchange Commission, sebuah inisiatif yang dipimpin oleh Ketua SEC Paul Atkins. Kedua lembaga ini bertujuan untuk menetapkan pedoman yang jelas tentang kapan token memenuhi syarat sebagai sekuritas dan mengusulkan aturan pengungkapan dan pengecualian untuk penawaran aset digital. Pendekatan terkoordinasi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan pengawasan federal dan mendorong inovasi sambil memastikan perlindungan investor.
Dampak Pasar dan Langkah Selanjutnya
Para pelaku pasar menyambut pengumuman ini sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan, dengan alasan perlunya regulasi yang disesuaikan untuk mendukung keterlibatan institusional dan pengembangan produk. Di bawah kerangka baru ini, para pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan tentang proses pencatatan kontrak aset kripto spot. CFTC akan meninjau masukan tersebut untuk menyempurnakan aturan dan memastikan integritas pasar. Dengan memungkinkan koordinasi perdagangan di tingkat federal, CFTC dan SEC bertujuan menempatkan Amerika Serikat sebagai yurisdiksi utama untuk pasar cryptocurrency.
Kutipan
“Bersama-sama, kami akan menjadikan Amerika sebagai ibukota kripto dunia,” ujar Ketua Pelaksana Pham, menekankan transisi industri menuju pasar yang diatur dan transparan.
Pelaporan oleh Pritam Biswas; Penyuntingan oleh Leroy Leo.
Komentar (0)