Parlemen Inggris secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Properti (Aset Digital, dll.) yang memberikan persetujuan kerajaan dan menetapkan mata uang kripto serta stablecoin sebagai bentuk properti pribadi yang diakui menurut hukum Inggris. Tonggak legislasi ini merangkum rekomendasi dari Komisi Hukum Inggris dan Wales, yang pada 2024 menyarankan agar aset digital dikategorikan secara eksplisit dalam ranah properti pribadi untuk mengatasi ketidakjelasan hukum.
Dengan undang-undang baru ini, aset digital diklasifikasikan sebagai"barang dalam kepemilikan" atau"barang dalam tindakan hukum," sejalan dengan kerangka properti tradisional. Perbedaan ini memberdayakan pemegang hak dengan jalur hukum yang jelas dalam kasus pencurian, kehilangan, atau sengketa kontrak. Ini juga menyederhanakan proses pemulihan aset dalam kebangkrutan dan administrasi warisan, memastikan aset digital diperlakukan setara dengan barang berharga fisik.
Rancangan undang-undang ini disahkan setelah perdebatan panjang di House of Lords, di mana Lord Speaker John McFall menekankan pentingnya kepastian hukum bagi konsumen dan investor di pasar aset digital yang sedang berkembang. Kelompok advokasi seperti Bitcoin Policy UK dan CryptoUK memuji legislasi ini karena meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung pertumbuhan aset dunia nyata yang telah ditokenisasi serta inovasi Web3.
Lembaga regulasi, termasuk Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), dilaporkan pada akhir 2025 bahwa sekitar 12% orang dewasa di Inggris memiliki mata uang kripto, mencerminkan adopsi arus utama yang semakin luas. Undang-undang properti yang baru diperkirakan akan meningkatkan kepercayaan di kalangan pelaku institusional, memungkinkan bank, kustodian, dan manajer dana untuk mengintegrasikan layanan aset digital ke dalam kerangka kerja yang ada.
Memandang ke depan, Pemerintah Inggris berencana menerapkan rezim regulasi kripto yang komprehensif pada April 2026, menempatkan bisnis kripto pada peraturan yang sebanding dengan yang mengatur layanan keuangan tradisional. Peta jalan regulasi ini bertujuan menempatkan Inggris sebagai pusat keuangan digital global, menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen. Para pakar hukum memperkirakan bahwa undang-undang properti ini akan menjadi model bagi yurisdiksi lain yang tengah berhadapan dengan klasifikasi dan tata kelola aset digital.
Komentar (0)