Kerangka Regulasi
Untuk tahun fiskal 2024β2025, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961 mengkategorikan token digital dan token tidak dapat dipertukarkan (NFT) sebagai aset digital virtual (VDA). VDA mencakup cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ether, serta kode, nomor, atau token apa pun yang dihasilkan melalui metode kriptografi. Pengecualian hanya berlaku untuk mata uang fiat. Klasifikasi di bawah VDA membuat semua transaksi kripto tunduk pada ketentuan pajak tanpa pengakuan sebagai alat pembayaran yang sah.
Peristiwa dan Tarif Pajak
India menerapkan pajak datar sebesar 30% atas penghasilan dari transfer VDA. Semua transfer VDA dikenakan pajak 1% yang dipotong saat sumber (TDS), berlaku untuk pertukaran tunai dan kripto-ke-kripto. Keuntungan modal jangka pendek dan jangka panjang pada VDA dikenai pajak identik tanpa pembeda berdasarkan masa kepemilikan. Tidak ada pengurangan selain biaya perolehan yang diizinkan, dan kerugian dari VDA tidak dapat mengimbangi keuntungan pada aset lain.
Ketentuan dan Ambang Batas TDS
Bagian 194S mengharuskan TDS 1% pada transaksi VDA yang melebihi βΉ50.000 per tahun fiskal. Untuk entitas tertentu, ambang batas turun menjadi βΉ10.000. Pembeli harus memotong TDS dari pembayaran, termasuk transfer dengan mode campuran yang memerlukan pembayaran tunai untuk kekurangan. Orang yang ditentukan dapat mengabaikan persyaratan Nomor Rekening Pemotongan Pajak untuk transaksi di bawah batas ambang.
Persyaratan Pelaporan
Transaksi kripto harus dilaporkan secara terpisah di bawah Jadwal VDA dalam laporan pajak penghasilan. Catatan yang akurat mengenai cap waktu transaksi, alamat dompet, pernyataan pertukaran, dan nilai rupiah sangat penting. Kewajiban pelaporan mencakup semua aktivitas kripto, termasuk hadiah staking, airdrop, pendapatan penambangan, dan penjualan NFT. Ketidakpatuhan berisiko denda, bunga, dan potensi penuntutan.
Metode Perhitungan
Perhitungan dasar pajak mengikuti biaya perolehan plus biaya transaksi. Metode seperti FIFO atau LIFO harus diterapkan secara konsisten. Perdagangan kripto-ke-kripto memperlakukan setiap pertukaran sebagai peristiwa pelepasan dan perolehan terpisah, dengan penilaian dalam rupiah pada waktu transaksi. Biaya terkait transaksi seperti biaya pertukaran dan dompet memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam biaya perolehan.
Batas Waktu Kepatuhan dan Hukuman
Wajib pajak individu harus menyerahkan laporan sebelum 31 Juli 2025. Bisnis yang memerlukan audit menghadapi batas waktu 31 Oktober 2025. Ketidakpatuhan mengakibatkan denda keterlambatan pengajuan, bunga atas pajak tidak terbayar, dan denda untuk penghindaran sengaja. Tidak ada keringanan untuk kerugian VDA akibat pencurian atau peretasan.
Tantangan dan Prospek
Ambiguitas masih ada terkait perpajakan DeFi dan NFT karena interpretasi hukum yang berkembang. Pengakuan lintas batas tetap kompleks di bawah regulasi FEMA. Dialog berkelanjutan antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan industri bertujuan menyempurnakan definisi dan ambang batas. Adopsi alat pelaporan pajak otomatis dapat menyederhanakan kepatuhan dan mengurangi kesalahan.
Kesimpulan
Perlakuan pajak yang ketat dan ketentuan TDS wajib membentuk kerangka kepatuhan yang kuat untuk kripto di India. Pelaku pasar harus beradaptasi dengan protokol pelaporan yang rinci dan tarif pajak tetap untuk memastikan partisipasi sah dalam ekosistem aset digital.
Komentar (0)