Komisi Sekuritas dan Bursa serta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas telah mengeluarkan pernyataan terkoordinasi pada 2 September 2025, menegaskan bahwa baik bursa sekuritas nasional yang terdaftar di SEC maupun pasar kontrak yang ditunjuk dan platform bursa luar negeri yang terdaftar di CFTC tidak dilarang untuk memfasilitasi perdagangan dalam produk aset kripto spot tertentu.
Dalam pengumuman kebijakan bersama pertama oleh kedua lembaga di bawah administrasi baru, Ketua SEC Paul Atkins dan Ketua Pelaksana CFTC Caroline Pham menekankan bahwa entitas yang sudah diatur dapat melakukan perdagangan aset kripto spot tanpa menunggu kerangka hukum tambahan. Kedua pimpinan menegaskan tujuan bersama mereka untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan pasar aset digital sambil mendorong pelaku pasar untuk menghubungi staf lembaga untuk panduan mengenai prinsip pasar yang adil dan tertib.
Pernyataan tersebut tidak menyebutkan aset kripto tertentu tetapi menunjuk pada kewenangan masing-masing lembaga berdasarkan “Project Crypto” dan inisiatif “crypto sprint” CFTC. Pengumuman ini datang di tengah pembahasan Kongres tentang undang-undang struktur pasar kripto yang komprehensif. Ini menandakan keselarasan regulasi yang dimaksudkan untuk meningkatkan kejelasan dan efisiensi pasar sebelum pemberlakuan undang-undang baru.
Platform yang diatur yang ingin menawarkan perdagangan kripto spot dianjurkan untuk berkoordinasi dengan staf SEC dan CFTC guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekuritas dan komoditas. Kedua lembaga berjanji akan terus berkoordinasi dan memberikan panduan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjadikan AS sebagai pusat kripto global terkemuka.
Komentar (0)