Pada 15 Agustus 2025, anggota Majelis New York Phil Steck mengajukan RUU 8966 untuk menetapkan pajak konsumsi sebesar 0,2% atas semua penjualan dan transfer mata uang kripto, termasuk token non-fungible. Usulan ini menargetkan pelaksanaan dan penyelesaian transaksi aset digital yang dilakukan dalam yurisdiksi negara bagian dan direncanakan mulai berlaku pada 1 September setelah persetujuan legislatif dan pengesahan gubernur.
Menurut kebijakan ini, bursa, dompet, dan platform keuangan terdesentralisasi yang beroperasi di New York diwajibkan memungut pajak konsumsi pada saat transaksi. Pendapatan yang dihasilkan dari pungutan ini dialokasikan untuk anggaran kota, dengan proyeksi potensi hasil tahunan mencapai beberapa ratus juta dolar tergantung volume perdagangan dan kondisi pasar.
Usulan Steck muncul di tengah diskusi yang sedang berlangsung di beberapa negara bagian mengenai kebijakan perpajakan aset digital. Texas dan Florida menerapkan pendekatan yang mendukung pengecualian pajak untuk menarik bisnis kripto, sementara negara bagian seperti California dan Washington mempertahankan kerangka pajak keuntungan modal yang mengklasifikasikan aset virtual sebagai uang tunai. RUU 8966 mewakili model yang berorientasi pada pendapatan yang berusaha menyeimbangkan pengawasan regulasi dengan tujuan fiskal.
Analisis pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pajak konsumsi ini dapat memperkenalkan kompleksitas administratif bagi penyedia layanan, yang membutuhkan pembaruan pada sistem pelaporan transaksi dan protokol kepatuhan. Bursa mungkin menyesuaikan jadwal biaya atau menarik pasangan perdagangan tertentu untuk mengurangi tekanan margin. Protokol DeFi dapat menghadapi penurunan throughput transaksi karena pengguna mempertimbangkan komponen biaya tambahan.
Pendukung RUU berargumen bahwa aktivitas mata uang kripto merupakan basis pendapatan baru yang berkembang, dan perlakuan pajak yang adil dengan transaksi keuangan tradisional mendukung keberlanjutan fiskal. Penentang memperingatkan bahwa pajak ini dapat mengalihkan aktivitas perdagangan ke yurisdiksi yang lebih permisif atau platform luar negeri, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak negara secara keseluruhan.
RUU ini akan ditinjau oleh Komite Cara dan Sarana Majelis, diikuti dengan pertimbangan legislatif penuh. Senat perlu menyetujui RUU pendamping sebelum dirujuk ke gubernur untuk ditandatangani atau diveto. Inisiatif legislatif serupa telah diajukan di Wisconsin dan Pennsylvania, menunjukkan tren nasional dalam perpajakan aset digital di tingkat negara bagian.
Dewan publik dan konsultasi pemangku kepentingan diharapkan berlangsung dalam beberapa minggu mendatang. Penilaian dampak ekonomi dan estimasi biaya kepatuhan akan menjadi bahan perdebatan. Jadwal pelaksanaan dan mekanisme penegakan akan ditetapkan melalui pembuatan aturan administratif setelah pengesahan.
(0)